Tidak sampai disitu, nafsu pelaku memuncak melihat bagian kaki korban.
Dia pun langsung melepas celana korban dan melakukan tindakan asusila secara memaksa.
Korban yang berteriak, mulutnya langsung disumpal celana dalam.
Tiba-tiba pelaku melepaskan korban dari dekapannya. Diduga karena takut, karena korban melihat wajahnya dengan jelas.
Tersangka sempat meminta maaf atas perbuatannya.
Tersangka kemudian mengembalikan handphone korban dan melempar perhiasan korban lalu pergi meninggalkan rumah.
Tersangka mengaku awalnya dia nekat mencuri karena faktor ekonomi. Tersangka kemudian nekat melakukan aksi cabul karena nafsu.
"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujar tersangka kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami trauma dan terdapat sejumlah luka di tubuh.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
Source | : | GridPop.ID,KOMPAS.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar