GridPop.ID - Penuhi panggilan KPK, ibunda Mario Dandy akhirnya tunjukkan batang hidung.
Ernie Meike Torondek, ibunda Mario Dandy baru saja diperiksa KPK selama 12 jam.
Hal ini tampak di media sosial, detik-detik Rafael Alun Trisambodo dan Ernie MEike Torondek meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Dilansir artikel Tribun Jakarta, Rafael Alun Trisambodo tampak mengenakan kemeja batik dengan balutan jaket.
Sementara itu, Ernie Meike Torondek mengenakan busana serba hitam, begitu juga denga tas branded-nya.
Ketika hendak keluar, Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek dikawal oleh petugas keamanan KPK.
Selain itu, Rafael Alun Trisambodo tampak memegang erat tangan istrinya.
Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek memilih bungkam seolah tak memedulikan pertanyaan-pertanyaan dari wartawan.
Ernie Meike Torondek juga tetap acuh, saat ditanya wartawan soal Mario Dandy Satriyo.
"Sudah jenguk Mario?" tanya wartawan.
Keduanya pun terus berjalan hingga masuk ke dalam mobil.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, AG Pacar Mario Dandy Bakal Disidang Lebih Dulu
Sementara itu ayah Mario Dandy angkat bicara terkait isu yang membelitnya di tengah kasus penganiayaan yang dilakukan sang putra.
Dilansir artikel Tribun Jateng, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Pajak) Kementerian Keuangan(Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memastikan dirinya tidak memiliki niat kabur ke luar negeri.
"Tak ada sedikitpun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini (Indonesia, red)," kata Rafael Alun melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).
Hal itu dikatakan Rafael menanggapi pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/3/2023) kemarin.
Lembaga antirasuah itu memeriksa Rafael Alun dalam rangka penyelidikan berkaitan dengan harta kekayaannya.
Rafael Alun tak sendiri, dia diperiksa oleh KPK bersama dengan sang istri dan anaknya.
Rafael memastikan kabar yang mengatakan dirinya akan kabur ke luar negeri tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri, red). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya," kata dia.
Tak hanya itu, Rafael Alun juga keberatan jika dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Rafael menyebut keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak masuk akal dan anggapan sepihak tanpa dasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.
Terkait hartanya yang kini tengah diusut oleh KPK, Rafael juga tak habis pikir. Pasalnya, dia mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011.
Dan, saat itu dirinya sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal-muasal hartanya, baik oleh KPK tahun 2016 dan 2021, serta Kejaksaan Agung tahun 2012. Sejak 2011, dia mengklaim tidak pernah ada penambahan aset tetap, sehingga penambahan nilai semua karena peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," kata dia.
Lagi pula, lanjut Rafael, terkait perolehan harta yang dia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 dan penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh. Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya dipermasalahkan sekarang.
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah" kata dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar