GridPop.ID - Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini tengah memanen hasil perbuatannya setelah menganiaya remaja berinisial D (17) hingga mengalami koma.
Keluarga korban D tegaskan menutup pintu damai untuk dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta anak yang berkonflik dengan hukum yakni remaja putri berinisial AG (15).
Tegas tak mau damai, keluarga korban D telah menyerahkan surat pernyataan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) jakarta Selatan.
Surat sakti tersebut berisi penolakan berdamai dengan ketiga pelaku penganiayaan terhadap korban D.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keluarga korban D menginginkan melanjutkan kasus penganiayaan ini ke persidangan.
"Korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Dengan demikian, lanjut Syarief, peluang untuk dilakukan upaya restorative justice (RJ) sudah tertutup.
"Sehingga sudah tertutup, kita sudah melalui proses itu. Jadi sudah ada surat resmi sehingga kita lalui dan sudah dinyatakan diversi," ujar dia.
Surat penolakan berdamai dari keluarga korban D ini dilayangkan menyusul adanya pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta perihal peluang restorative justice untuk para pelaku.