GridPop.ID - Zakat fitrah wajib dilakukan oleh umat muslim.
Dilansir dari laman kompas.com, makna zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat idulfitri.
Namun apabila zakat dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah.
Zakat fitrah bayi baru lahir
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.
Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir?
Dilansir oleh tribunnewsbogor.com, dijelaskan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah, bayi yang baru lahir juga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
"Anak yang lahir sebelum adzan Maghrib 1 Syawal ( Idul Fitri) wajib dikeluarkan zakat fitrahnya," ujar Hasanuddin.
Jika anak lahir sebelum adzan Maghrib 1 Syawal atau bertepatan dengan Idul Fitri, maka sebagai orang tua diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.
Pendapat lain juga menyebutkan, bahwa segala sesuatu yang sudah bernyawa maka diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Sehingga, dapat disebutkan bahwa bayi baru lahir yang lahir sebelum 1 Syawal atau Idul Fitri sudah diwajibkan membayar zakat fitrah.
Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta juga mengungkapkan hal yang sama.
Bayi yang baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya.
"Selama itu sudah bernyawa diperintahkan untuk ber zakat fitrah, diwajibkan zakat fitrah," ujar Arifin.
Sebagaimana dalam hadits:
فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri).” (Muttafaq Alaih).
Akan tetapi, apabila setelah matahari terbenam, bayi tersebut masih dalam kandungan atau belum dilahirkan, dia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya.
Sebab, dia masih berada di dalam perut ibunya. Sehingga kewajiban zakat fitrah masih ditunaikan oleh ibu yang mengandungnya.
Ketentuan membayarkan zakat fitrah untuk bayi
Sebelum membayarkan zakat untuk bayi yang baru lahir, orang tua dianjurkan buat membacakan niat zakat terlebih dahulu.
Bacaan niat zakat tersebut berbunyi:
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil (sebut namanya)…”
Lalu, bagaimana besaran zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir ini?
Besaran zakat fitrahnya sendiri berupa beras maupun makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk nominal uang yang setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Jadi, jumlah nominalnya akan disesuaikan dengan harga beras di wilayah tempat tinggal masing-masing. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar