GridPop.ID - Tersangka penganiayaan Shane Lukas mengungkapkan rasa takut terhadap maio Dandy Satriyo.
Rasa takut itulah yang membuat Shane Lukas tidak bisa menahan Mario Dandy untuk berhenti menganiaya Cristalino David Ozora (17) secara brutal.
Shane Lukas mengungkapkan ketakutan tersebut sebagai alasan tidak menghalau Mario Dandy menghentikan perbuatannya.
Shane mengaku takut kepada Mario Dandy di hadapan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Dilansir dari Tribun Jakarta, hal itu disampaikan Shane Lukas saat bersaksi untuk terdakwa AG dalam sudang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
"Memang ada ungkapan dari Hakim ditanya 'kenapa pada menit-menit terakhir Shane itu nggak mau bertindak untuk pada saat di push up, pada saat dia (David) di plank, kenapa kamu Shane tidak membela langsung, tidak langsung menghalangi'," kata kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, seusai sidang.
"Si Shane mengatakan bahwa dia berada dalam ketakutan kepada Mario," tambahnya.
Hakim Sri Wahyuni Batubara, lanjut Happy, kembali bertanya soal alasan Shane takut kepada Mario Dandy.
Shane merasa memiliki utang budi setelah motornya yang rusak diperbaiki oleh Mario Dandy.
Baca Juga: Biodata Artis Helene Kamga, Penyanyi Solo Berdarah Jawa dan Kamerun, Begini Perjalanan Kariernya
"Hakimnya menanyakan 'kenapa takut?' Kemudian si shane mengatakan bahwa dia ini memang takut bahwa si Mario ini pernah memperbaiki motornya selama dua minggu. Jadi rusak motornya si Shane dan diperbaiki oleh Mario," ujar Happy.
Di sisi lain, Shane mengaku menyesal terlibat dalam penganiayaan David. Happy menyebut Shane menangis di persidangan.
"Hakim menanyakan apakah Shane menyesal dengan kejadian ini, dia menyesal dan dia si Shane ini menangis," tutur Happy.
Dikutip dari Kompas.com, Happy SP Sihombing mengungkap kliennya seharusnya tidak pernah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Shane itu menjadi sosok terakhir yang dihubungi Mario Dandy Satrio (20) sebelum peristiwa penganiayaan D. Andai orang sebelumnya menerima ajakan Mario, Shane tidak pernah ada dalam kasus ini," ujar Happy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Happy mengatakan, ada dua orang yang dihubungi Mario sebelum Shane, hanya saja kedua orang tersebut menolak ajakan Mario bahkan menolak dengan keras.
Alhasil Mario hanya memiliki Shane sebagai opsi terakhir.
"Mario menelepon temannya yang inisial S dan F kalau tidak salah. Tapi mereka tidak mau dan tibalah saat Mario mengajak Shane sebagai opsi terakhir," ungkap Happy.
Mario lantas menelepon Shane berulang kali untuk melakukan bujuk rayu.
Baca Juga: 9 Cara Mengatasi Cegukan saat Puasa, Dijamin Ampuh Meski Tanpa Minum Air Putih
"Mario saat itu juga janjinya ke Lebak Bulus, seperti yang sudah diungkap sebelumnya. Namun kenyataannya berbeda, Shane justru diajak Mario menemui D," tambah dia.
Lebih lanjut, Happy mengungkap kliennya tidak bisa menolak ajakan Mario karena punya perasaan tidak enak.
Sebab, Mario acap kali membantu Shane dalam banyak hal, sehingga Shane amat berat ketika menolak ajakan dari Mario.
Kata Happy, salah satu bantuan yang pernah diberikan Mario adalah membiayai perbaikan sepeda motor Shane yang rusak.
Untuk diketahui, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayana yang dilakukan Mario.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menyikat Gigi saat Puasa? Benarkah Bisa Membatalkan Puasa?
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar