GridPop.ID - Kasus tindakan asusila yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren kembali terjadi.
Mengutip Tribunnews.com, kali ini dilakukan oleh oknum pengasuh ponpes di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Diduga pengasuh ponpes tersebut telah melakuan tindakan asusila dengan modus nikah siri terhadap sejumlah santriwati.
Terkuaknya kasus ini usai 5 santriwati melapor pada, Minggu (2/4/2023).
Pelapor terus bertambah bahkan menjadi 8 orang pada, Senin (3/4/2023).
Polisi lantas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pada, Rabu (5/4/2023).
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasi Humas Polres Batang AKP Busono.
"Terkait kasus tersebut (dugaan pencabulan) benar terjadi."
"Saat ini masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya kalau sudah ada terang benderang akan kami sampaikan."
"Tunggu ya, akan ada rilis," kata Busono, Rabu, seperti dilansir TribunBanyumas.com.
Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupaalas lantai, beberapa pakaian, dan kasur.
Kades Wonosegoro Solichin membenarkan terkait penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Ia menuturkan ada sekitar 12 barang bukti yang diamankan polisi.
Solichin mengaku tak mengetahui perihal kepribadian terduga pelaku.
Sebab, ia tak begitu mengenal oknum pengasuh ponpes tersebut.
"Santrinya dari luar semua, warga sini gak ada yang mondok di sini."
"Rata-rata, dari luar dari daerah Batang, (misalnya) Pekalongan, kebanyakan dari Pekalongan, Kajen," tandasnya.
Mengutip Tribun Banyumas, salah satu korban yang berinisial S (16) mengungkap modus terduga pelaku.
Oknum pengasuh ponpes tersebut melakukan tindakan asusila dengan cara menikahi korban secara siri tanpa saksi.
"Hanya bersalaman, lalu mengucap ijab kabul," kata S, Rabu.
Berdasarkan pengakuan S, ia sudah tiga kali mendapat perlakuan tak senonoh.
S mengatakan, terduga pelaku mengincar santriwati yang dianggap cantik.
Baca Juga: BEJAT! Anak Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati 3 Kali, Modusnya Paksa Korban Tonton Video Dewasa
Mereka kemudian dipanggil ke sebuah ruangan.
Di sanalah terduga pelaku mengatakan bahwa masa depan santriwati tersebut kurang baik.
Sebagai cara mencegahnya, maka santriwati tersebut harus menikah siri dengan terduga pelaku.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar