"Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak pacaran, bahkan sebelum kami handle kasus ini," ujar Mangatta di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Adapun Mario dan AG merupakan pelaku penganiayaan remaja berinisial D (17).
Mario tega menganiaya D karena korban diduga melakukan pelecehan kepada AG, yang saat itu masih berstatus pacaran.
Anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI itu mengetahui adanya dugaan pelecehan terhadap AG dari saksi Amanda alias APA (19).
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Mario diketahui menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Shane yang turut hadir dalam insiden penganiayaan terbukti ikut mendokumentasikan peristiwa penganiayaan.
Sedangkan AG bertugas untuk memancing D keluar dari rumah temannya yang berinisial R sebelum insiden penganiayaan.
Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Berkas AG bahkan telah masuk ke dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
AG diketahui bakal menjalani sidang tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut bakal dihelat hari ini sekira pukul 14:00 WIB.
Sementara itu, berkas Mario dan Shane sampai saat ini masih P19 atau dinyatakan belum lengkap. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Terbiasa Hidup dengan Fasilitas Mentereng, Mario Dandy Alami Hal Ini Saat Tidur di Penjara
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar