GridPop.ID - AG dijatuhi tuntutan pidana selama 4 tahun setelah menyebabkan David luka berat.
Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman sebut pihak JPU telah melayangkan tuntutan terhadap pelaku anak AG dalam persidangan hari ini, Rabu (5/4/2023).
Dalam berkas tuntutannya, Syarief mengatakan AGH terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.
"Terhadap yang bersangkutan (AG), itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu selama 4 tahun," kata Syarief kepada awak media.
Menurut Syarief, hal yang memberatkan hingga AG dituntut 4 tahun pembinaan, karena sudah menyebabkan seseorang alami luka berat.
"Yang jelas, hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu, tadi ada beberapa," ucapnya.
Pembinaan selama 4 tahun itu, lanjut Syarief setelah dipotong dari hukuman maksimalnya, yakni selama 12 tahun.
Sebagai informasi, persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG akan dilanjutkan esok hari, beragendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak penasehat hukum AG.
Mario Dandy dan AG Sudah Tidak Lagi Berpacaran Usai Terjerat Kasus Penganiayaan D
Baca Juga: Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, AG Pacar Mario Dandy Bakal Disidang Lebih Dulu
Sementara mengutip dari laman kompas.com, Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15) ternyata telah mengakhiri hubungan spesialnya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkap, berakhirnya bahtera cinta keduanya sudah berlangsung sejak lama.
"Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak pacaran, bahkan sebelum kami handle kasus ini," ujar Mangatta di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Adapun Mario dan AG merupakan pelaku penganiayaan remaja berinisial D (17).
Mario tega menganiaya D karena korban diduga melakukan pelecehan kepada AG, yang saat itu masih berstatus pacaran.
Anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI itu mengetahui adanya dugaan pelecehan terhadap AG dari saksi Amanda alias APA (19).
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Mario diketahui menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Shane yang turut hadir dalam insiden penganiayaan terbukti ikut mendokumentasikan peristiwa penganiayaan.
Sedangkan AG bertugas untuk memancing D keluar dari rumah temannya yang berinisial R sebelum insiden penganiayaan.
Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Berkas AG bahkan telah masuk ke dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
AG diketahui bakal menjalani sidang tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut bakal dihelat hari ini sekira pukul 14:00 WIB.
Sementara itu, berkas Mario dan Shane sampai saat ini masih P19 atau dinyatakan belum lengkap. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Terbiasa Hidup dengan Fasilitas Mentereng, Mario Dandy Alami Hal Ini Saat Tidur di Penjara
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar