"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi."
Kemudian, dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan, sebuah riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya.
Riwayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Ibnu Abbas berkata; Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa."
Dengan demikian, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun hal tersebut sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan.
Sebaliknya, jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (23/3/2023), ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa yang disebutkan dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga.
Baca Juga: Tips Turunkan Berat Badan Sambil Berpuasa, Perhatikan Ini Saat Sahur
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'
Jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Contohnya adalah memasukkan obat ambeien ke dalam dubur dan lainnya.
3. Muntah secara disengaja
Source | : | Kompas.com,Tribun Ramadan |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar