Nabi SAW bersabda “puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah SWT) kecuali dengan zakat fitrah.
Biasanya, zakat fitrah harus sudah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri berlangsung.
Mengeluarkan zakat fitrah juga bisa dilakukan beberapa hari menjelang salat Idul Fitri.
Karena, hal tersebut akan menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat yang lainnya.
Sebagaimana hadits Rasulullah saw:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة
"Dari Ibnu Umar ra Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Untuk perhitungan zakat fitrah dengan ajaran Agama Islam yaitu sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram.
Adapun cara menghitung zakat fitrah yang lebih sederhana ialah dengan membayar beras sebanyak 2,5 kilogram.
Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.
Misalnya, jika harga 1 kilogram beras sebesar Rp 12.000 maka tinggal dikalikan 2,5 kilogram sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 30.000.
Baca Juga: Bagaimana Cara Benar Minum Obat saat Puasa Ramadhan? Simak Ulasannya Berikut Ini
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar