Pada Mei 2021, Tam memberi tahu ibu angkatnya bahwa Tuan Q akan datang ke kamar motel untuk memberinya telepon.
Saat Tam dan pria ini sedang berhubungan intim, Nam dan Hao masuk menggunakan ponsel mereka untuk merekam dan mengutuk.
Nyonya Nhi meminta Tuan Q untuk memberikan 3 miliar dong (1,8 miliar) atau dia akan mengirimkan video syur itu ke keluarganya dan mengancam akan melaporkannya ke polisi.
Mengetahui hal itu Tuan Qui ketahukantan dan menulis surat promes atau surat sanggup.
Keesokan harinya, ketika kelompok Nhi sedang menerima uang dari Tn. Q, polisi menangkapnya dengan tangan basah.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Setelah mempertimbangkan kasus tersebut, hakim menghukum Bui Thi Yen Nhi dan Le Thi Nam 13 tahun 6 bulan penjara; Le Van Hao 12 tahun penjara; Cao Hong Minh Tam 8 tahun penjara.
Ibu di Sidoarjo Jual Anak untuk Layanan Prostitusi, Paksa Suntik KB agar Tidak Hamil
Hal hampir serupa ternyata juga pernah terjadi di Indonesia.
Dilansir dari laman kompas.com, E (35), seorang ibu di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menjual anak perempuannya sendiri yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang untuk alasan ekonomi.
Tidak hanya itu, E juga memaksa anaknya untuk suntik KB secara rutin agar tidak hamil usai berhubungan badan dengan pria hidung belang.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar