"Biar tidak hamil, sang anak disuntik KB secara rutin," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).
Kusumo menyebut, pelaku menawarkan putrinya melalui aplikasi Whatsapp.
Tarif yang ditawarkan antara Rp 500.000 hingga Rp 700.000 untuk sekali kencan.
"Dalam sepekan bisa tiga sampai empat kali menerima order," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Kusumo mengatakan, pelaku tega menjual anaknya sendiri untuk praktik asusila karena himpitan ekonomi.
"Uang hasil dari prostitusi digunakannya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah putrinya," ujar Kusumo.
Saat ini, E ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan intensif. E disangka dengan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar