GridPop.ID - Nama Gus Miftah terseret dalam kasus tindak pidana pencucuan uang (TPPU) Wahyu Kenzo.
Wahyu Kenzo diduga sudah membohongi puluhan ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 9 Triliun.
Nama Gus Miftah terseret karena menjual blangkonnya sebesar Rp 900 juta dalam proses lelang.
Blangkon tersebut dibeli oleh Wahyu Kenzo.
Tahu namanya terseret kasus TPPU Wahyu Kenzo, Gus Miftah buka suara.
"Saya mau klarifikasi terkait yang hari ini ramai soal dugaan saya menerima dana dari seseorang," kata Gua Miftah dilansir dari Wartakotalive.com.
Gus MIftah membeberkan kronologi awalnya ia bisa menerima uang Wahyu Kenzo.
Bermula ia melelang blankon dan laku dengan harga Rp 200 juta, hasilnya pun ia amalkan untuk santri asuhnya di Jawa Timur.
"Karena blankon pertama saya laku Rp 200 juta, maka waktu itu saya membuat harga terendah untuk bit itu, menawar Rp 200 juta."
"Setelah kita seleksi, ternyata ada dua orang yang membuka harga dasar Rp 200 juta," jelasnya.
Mengingat ada dua orang yang berani ikut lelang dengan harga terendah Rp 200 juta, Gus Miftah gelar acara lelang live di televisi.
"Kemudian akhirnya yang paling tinggi, yang bersangkutan membeli Rp 900 juta " ucapnya.
Gus Miftah mengakui hasil penjualan blangkon yang dibeli Wahyu Kenzo, tidak sepeser pun ia nikmati dan rasakan.
"Jadi tidak ada satu rupiah pun kita pakai. Semua saya amalkan dan sedekahkan," ungkapnya.
"Dari 900 juta yang kita dapatkan, saya keluarkan hampir Rp 1,5 m (miliar) artinya saya nombok untuk charity," tambah Gus Miftah.
Saat proses pembayaran dilakukan, Gus Miftah tidak menanyakan Rp 900 juta dari Wahyu Kenzo apakah uang hasil pencucian atau lainnya.
"Jadi kalau disangkakan saya menerima itu, bagian dari TPPU, kok berlebihan? Dalam fikih Islam, ketika seseorang membeli, tidak etis ketika saya tanya, ini uangnya halal atau haram? Itu nggak boleh," ujar Gus Miftah.
Sementara itu mengutip Kompas.com, tersangka kasus investasi bodong Wahy Kenzo diboyong ke ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (14/4/2023).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Wahyu Kenzo dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk mempermudah penyidik dalam menangani kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo.
"Untuk penanganan TPPU, jadi tersangka WK diperiksa di Bareskrim. Ada peminjaman terhadap tersangka," kata Budi pada Jumat (14/4/2023).
Budi mengatakan, peminjaman tersangka Wahyu Kenzo telah dilakukan sejak seminggu yang lalu dan akan selesai pada Senin (17/4/2023) mendatang.
"Akan selesai dilakukan pemeriksaan pada 17 April, nanti dikembalikan lagi ke Polresta Malang Kota," katanya.
Setelah kembali ke Polresta Malang Kota, tersangka Wahyu Kenzo akan kembali menghadapi pemeriksaan lanjutan terkait laporan kasus penipuan robot trading ATG.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar