Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.
Tak hanya itu, tahun 2013. Kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.
Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.
Pemprov Kota Lampung kini tengah ramai disorot usai seorang tiktoer bernama Bima Yudho Saputro dengan akun @awbimaxreborn, mengkritik pembangunan di provinsi ujung sumatera ini.
Diwartakan Kopas.com, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan menilai, kritik yang dilontarkan Bima sudah lengkap dan objektif.
"Pembangunan di Provinsi Lampung memang sangat bermasalah pada aspek-aspek tersebut, seperti infrastruktur, Kota Baru, pendidikan, birokrasi, dan ekonomi," kata Dedy dalam wawancara tertulis, Kamis (13/4/2023) malam.
Dedy melihat kepemimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan jajaran birokrasinya saat ini tidak menghasilkan perbaikan signifikan atas aspek-aspek pembangunan tersebut.
Lanjut ia menilai Lampung membutuhkan pemimpin yang berani, berintegritas, kompeten, kreatif, dan progresif, untuk mengatasi keluhan-keluhan seperti yang disampaikan Tiktoker tersebut.
"Ini yang dibutuhkan masyarakat dan daerah Lampung, butuh kepemimpinan yang memiliki keberanian mendobrak stagnasi kinerja pembangunan di Lampung," kata Dedy.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar