Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad.
"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).
Laporan tersebut, ujar Pendra sudah diterima pihak kepolisian.
"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat.
Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," kata Pandra.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Bima dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.
Di sisi lain, Bambang Sukoco selaku juru bicara keluarga Bima mengaku telah mendapatkan informasi terkait pelaporan tersebut.
"Kita akan secepatnya meminta pendampingan hukum untuk menghadapi laporan tersebut," tutur Bambang.
Sebelumnya, Ginda Ansori hanya mengadukan Bima ke Polda Lampung atas ujaran kebencian terkait video yang viral.
Baca Juga: Kepincut Paras Cantik Bulan Sutena, Maia Estianty: Mau Nggak Punya Mertua Kayak Aku?
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribungayo.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar