Pelarian korban hanya bertahan 7 jam sebelum anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru dan Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuknya.
“Kami berhasil menangkap terduga pelaku, sekitar 7 jam setelah kejadian pencurian,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (25/4/2023).
Dilanjutkan Anshori, saat itu pemilik rumah sedang bersilaturahim ke kerabatnya di wilayah Kecamatan Pagerwojo, Tulungangung.
Memanfaatkan situasi ini, TWP mencongkel jendela rumah korban lalu masuk lewat jendela yang terbuka, sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia mengambil uang tunai Rp 30 juta dan telepon genggam lalu kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat AG 3507 RBR miliknya.
“Korban yang pulang lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngantru. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk,” sambung Anshori.
Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan petunjuk jika pelaku adalah TWP.
Dari telepon genggam yang dicuri, polisi melacak keberadaan TWP di rumah ibunya di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, Jawa Timur.
Di depan ibunya, TWP ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 22.30 WIB.
Source | : | tribunnewsmaker,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar