GridPop.ID - Pria ini diringkus polisi setelah mudik Lebaran dengan membawa uang Rp 30 juta.
Keluarga pun syok tahu fakta mengejutkan terkait uang Rp 30 juta yang pria ini bawa pualng.
Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, niat hati ingin berbagi kebahagiaan kepada keluarga lewat harta yang baru saja diperoleh, pria ini justru diringkus oleh kepolisian.
Pria asal Ngawi, Jawa Timur tersebut nekat melakukan aksi pencurian rumah warga bernama Sumargo di Tulungagung, Jawa Timur.
Diketahui, pada saat itu, pria berinisial TWP (30) sedang menikmati masa lebaran di rumah keluarganya yang berada di Tulungagung, Jawa Timur.
Hingga pada akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh kepolisian setempat saat berada di rumah orang tuanya.
Dalam kasus ini, pelaku merupakan warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
TWP membobol rumah milik Sumargo (63) di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (22/4/2023) lalu.
Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sejumlah Rp 30 juta milik korban lalu kabur.
Baca Juga: 12 Tips Ini Ampuh Menghilangkan Lemak di Perut Usai Rayakan Momen Lebaran, Bye-bye Perut Buncit!
Pelarian korban hanya bertahan 7 jam sebelum anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru dan Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuknya.
“Kami berhasil menangkap terduga pelaku, sekitar 7 jam setelah kejadian pencurian,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (25/4/2023).
Dilanjutkan Anshori, saat itu pemilik rumah sedang bersilaturahim ke kerabatnya di wilayah Kecamatan Pagerwojo, Tulungangung.
Memanfaatkan situasi ini, TWP mencongkel jendela rumah korban lalu masuk lewat jendela yang terbuka, sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia mengambil uang tunai Rp 30 juta dan telepon genggam lalu kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat AG 3507 RBR miliknya.
“Korban yang pulang lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngantru. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk,” sambung Anshori.
Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan petunjuk jika pelaku adalah TWP.
Dari telepon genggam yang dicuri, polisi melacak keberadaan TWP di rumah ibunya di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, Jawa Timur.
Di depan ibunya, TWP ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 22.30 WIB.
Ia akhirnya dibawa ke Polsek Ngantru.
“TWP juga telah mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Anshori.
Polisi menyita barang bukti berupa bukti uang tunai Rp 27 juta lebih, sisa hasil curian di rumah korban.
Mendapati hal tersebut, ibu dari pelaku syok.
Dia tak menyangka anaknya diringkus oleh kepolisian lantaran menjadi pelaku pencurian.
Terlebih lagi pelaku diringkus saat merayakan momen lebaran bersama keluarga.
Selain itu ada tas punggung, tas selempang, sepeda motor Honda Beat AG 3507 RBR, dan HP Redmi Note 7.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat TWP dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat yang meninggalkan rumahnya, pastikan semua aman. Jangan meninggalkan barang berharga, jika perlu simpan di bank,” ujar Anshori.
Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Lelah Setelah Lebaran Selesai, Jangan Lupa Minum Air Putih yang Cukup!
Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran
Dilansir dari laman kompas.com, berikut ini tips aman meninggalkan rumah saat mudik lebaran:
1. Nyalakan lampu teras
2. Berhenti langganan koran sementara
3. Jangan tinggalkan barang berharga
4. Matikan semua peralatan elektronik
5. Lapor RT atau RW setempat
6. Kunci pintu dan jendela rumah
7. Pastikan token listrik terisi
8. Kosongkan penampung air
9. Bersihkan rumah
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Sedang Mudik Lebaran 2023, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?
Source | : | tribunnewsmaker,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar