Melansir TribunGresik.com, Afan merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Kasus narkoba yang menjerat Afan itu terjadi pada 2016, silam. Ketika itu, ia vonis 3,5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan membenarkan terkait status pelaku sebagai residivis.
"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu," ujarnya, Senin (1/5/2023).
Kendati demikian, Aldhino memastikan, saat melakukan pembunuhan terhadap sang anak, Afan tidak dalam pengaruh narkoba.
"Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.
Aldhino juga memastikan, pelaku dalam kondisi sadar saat menghabisi anak kandungnya.
Pasalnya, pelaku sempat mencari tahu bagaimana cara membunuh lewat internet, sebelum menghabisi korban.
Afan pun mengaku tak menyesal telah membunuh sang anak.
Dia malah berkeyakinan bahwa sang anak masuk surga karena masih kecil dan tak punya dosa.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar