Baca Juga: VIRAL Anak Polisi Aniaya Mahasiswi hingga Babak Belur Jadi Tersangka, Jabatan sang Ayah Ikut Dicopot
Mobil itu kabur dan dikejar korban sampai arah Pasar Gantung.
Sampai depan pospam, korban melaporkan kejadian tabrak lari tersebut.
Setelah dapat laporan, lanjut Wawan, petugas Pospam bersama Kanit Intel Polsek Gantung mengejar mobil yang kabur dengan kecepatan tinggi itu.
Sesampainya di Jalan Gantung-Lintang Desa Lenggang, polisi berhasil menghentikan laju mobil tersebut.
Namun sebelumnya, mobil itu sempat menabrak motor yang dikendarai oleh petugas pospam sampai masuk ke kolong mobil tersebut.
"Setelah itu, pengemudi dan penumpang mobil itu dipaksa turun. Kemudian mobil digeledah dan polisi berhasil menemukan barang bukti satu samurai," beber Wawan.
Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemeran Ikal Laskar Pelangi Minta Maaf, Mengaku Tak Jual Istri di Aplikasi Kencan, Menipu karena Ini"
(*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar