Korban diperkosa dan dirampok oleh dua pria berinisial ZS (51) dan MS (31).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Peristiwa terjadi saat dua pelaku menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda bersama anaknya di Jalan Poroa Afdeling III Rayon A PT Kamparindo, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada, Minggu (9/4/2023).
Kedua pelaku memukul kepala korban sambil menodongkan pistol yang diketahui ternyata pistol mainan agar korban tidak berteriak.
Korban lalu dibawa ke perkebunan sawit dan diikat dengan tali tambang.
Pelaku sempat melepas tali tersebut lalu memperkosa korban.
Puas dengan aksi bejatnya, kedua pelaku kabur menggondol sepeda motor dan ponsel korban.
Para pelaku kini telah ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar