“Selain itu tersangka juga kerap merayu dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dax menerangkan bahwa tersangka melakukan aksi bejat itu hingga 10 kali.
“Tersangka melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak tahun 2022,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu Galuh Febry menambahkan, korban selama ini menyembunyikan kasus tersebut, termasuk kehamilannya karena takut dengan ancaman tersangka.
“Korban sembunyikan kehamilannya dan baru terbongkar saat korban melahirkan bayinya,” katanya.
Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo 76d dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Tribun Madura, Polres Sumenep Polsek Kangean Madura berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku adalah ME (73) yang beralamat di Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
"Pelaku pencabulan anak di bawah umur ini diamankan dibrumahnya pada 15 April 2023," ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (3/5/2023).
Aksi bejat bermula saat korban yang masih berusia 11 tahun berjalan ke rumah temannya dan langsung ditarik oleh pelaku.
"Korban dibawa kerumahnya dan mulut korban dibekap sehingga korban berteriak dan menangis," ungkapnya.
Kakek bejat tersebut melampiaskan hasrat birahi di dalam kamarnya dan mengancam korban agar tak memberitahukan yang sebenarnya terjadi kepada orang lain.
Tapi, korban langsung melaporkan ke orang tuanya begitu pulang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar