"Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4/2023).
Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden," jelasnya.
Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.
Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif Rp 300 ribu - Rp 400 ribu.
Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 16 tahun.
Anak Gadis Dijual Jadi PSK, Ibu Kandung Jadi Tersangka, Uangnya untuk Beli Narkoba
Kejadian hampir serupa ternyata juga pernah dialami oleh gadis ini.
Bedanya yang tega menjual gadis bernasib malang ini adalah ibu kandungnya sendiri.
Melansir dari laman kompas.com, ASN (42) seorang ibu di Medan ditetapkan sebagai tersangka karena menjadikan anak kandungnya CN (19) PSK dan menjualnya ke lelaki hidung belang.
Ironisnya uang dari hasil menjual anaknya jadi PSK digunakan sang ibu untuk beli narkoba.
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar