GridPop.ID - Kelakuan keji dilakukan oleh seorang tante di Banyumas.
Bagaimana tidak? dirinya tega jual 2 keponakan untuk lakukan hubungan intim dengan pria hidung belang.
Kelakuan si tante terungkap karena ini.
Begini kronologinya.
Dilansir dari laman tribunstyle.com, PA (21) wanita warga Purwokerto Timur ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena menjual keponakannya sendiri menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pelaku itu tega menjual dua keponakannya sendiri menjadi PSK di sebuah hotel di Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi mengatakan pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak bawah umur.
"Korban merupakan keponakannya sendiri dan menawarkannya kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Korban adalah kaka beradik inisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur.
Baca Juga: Tips Hubungan Intim, Kurma Bisa Bikin Suami Tahan Lama di Atas Ranjang
Kasat Reskrim menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, Rabu (3/5/2023).
Pelapor menyebutkan adanya dugaan praktik perdagangan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden.
"Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4/2023).
Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden," jelasnya.
Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.
Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif Rp 300 ribu - Rp 400 ribu.
Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 16 tahun.
Anak Gadis Dijual Jadi PSK, Ibu Kandung Jadi Tersangka, Uangnya untuk Beli Narkoba
Kejadian hampir serupa ternyata juga pernah dialami oleh gadis ini.
Bedanya yang tega menjual gadis bernasib malang ini adalah ibu kandungnya sendiri.
Melansir dari laman kompas.com, ASN (42) seorang ibu di Medan ditetapkan sebagai tersangka karena menjadikan anak kandungnya CN (19) PSK dan menjualnya ke lelaki hidung belang.
Ironisnya uang dari hasil menjual anaknya jadi PSK digunakan sang ibu untuk beli narkoba.
Kasus tersebut terungkap saat polisi mengerebek sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Saat itu CN ditemukan berada di dalam kamar dengan seorang pria hidung belang. Sementara ibunya, ASN ditangkap di lobi hotel saat menunggu CN melayani pelanggan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan perbuatan yang dilakukan ASN kepada anaknya sudah berjalan sekitar satu tahun.
Ibu berusia 44 tahun itu menjual anak gadisnya Rp 350.000 untuk sekali kencan.
"Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya," kata dia.
Kepada polisi, ASN mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dna tidak pernah memberikan uang sepeser pun pada BN. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar