GridPop.ID - Gaya hidup Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) Lampung, Reihana kini tengah menjadi sorotan.
Tak hanya itu, gaya hijab Reihana yang menjulang tinggi pun kerap kali mencuri perhatian.
Dilansir dari laman kompas.com, cuitan soal gaya hidup Reihana salah satunya dibuat oleh akun Twitter ini, Selasa (18/4/2023).
"Pernah disebut beberapa kali kasus korupsi, masih aman, model kerudungnya nyentrik, jenis kudung tadah hujan, flexingnya juga gak main2, tas yg 2nd nya aja 200 jeti," tulisnya.
Menanggapi keriuhan warganet, seperti diberitakan Kompas TV (18/4/2023), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun memberikan peringatan terhadap gaya hidup mewah Kepala Dinas Kesehatan wilayahnya.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun tengah mempelajari harta kekayaan Reihana.
Terbaru, Reihana juga memenuhi panggilan KPK.
Penampilan Reihana saat penuhi panggilan KPK pun menjadi sorotan.
Dilansir dari laman tribunnews.com, seperti inilah penampilan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung (Kadinkes Lampung) Reihana Wijayanto, saat memenuhi panggilan KPK, Senin (8/5/2023).
Kedatangan Reihana kali ini untuk menjalani klarifikasi harta kekayaan setelah gaya hidup mewahnya menjadi sorotan masyarakat.
Reihana tiba sekitar pukul 08.12 WIB. Ia berjalan menuju lobi gedung KPK dari arah kantin.
Rihanna mengenakan kerudung putih, rok hitam dan setelan baju berwarna putih.
Tak lupa dia juga menyandang tas warna senada.
Namun penampilannya kali ini, tidak semewah yang biasa viral di media sosial.
Tak ada lagi jilbab yang menjulang tinggi atau pun aksesoris yang tampak mencolok.
Saat ditanya awak media, Reihana sempat mengatakan dirinya dalam keadaan baik-baik saja dan siap menjalani pemeriksaan.
“Sehat,” ujarnya.
Reihana kemudian berjalan menuju meja resepsionis dan tampak mengurus beberapa administrasi.
Setelah itu, Reihana duduk di sofa lobi KPK, menunggu dipanggil oleh tim klarifikasi.
Sebagi tambahan Dari informasi yang dihimpun, dikutip berbagai sumber, wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.
Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.
Tak hanya itu, tahun 2013. Kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.
Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar