Nomor AD bahkan langsung diblokir.
"Dia langsung marah nomor saya diblokir padahal saya masih kerja di sana," kata AD.
AD mengaku sejak awal bekerja di perusahaan tersebut sudah didekati oleh si bos.
"Iming-imingnya kalau mau diperpanajng harus mau, terus mau diajak jalan. kalau gak mau abis kontrak aja," kata AD.
Kebijakan Tindak Pelecehan Seksual di Perusahaan
Dilansir dari laman kompas.com, beberapa waktu lalu psikolog Associate Psikolog Yayasan Pulih, mengatakan kebijakan perusahaan harus menyediakan perlindungan bagi seluruh karyawan perusahaan yang mungkin mengalami tindak pelecehan, termasuk staf, supervisor, dan manajer.
Kebijakan perusahaan dapat mencakup:
- Deklarasi yang melarang kekerasan dan pelecehan seksual dalam organisasi.
- Peringatan bahwa pelecehan seksual melanggar kebijakan perusahaan dan akan mendapatkan tindakan disiplin termasuk pemecatan.
- Instruksi bagi penyelia dan manajer untuk menerapkan kebijakan serta memperlihatkan kepemimpinan dengan contoh tindakan.
- Prosedur penanganan aduan pelecehan seksual.
“Dengan adanya kebijakan itu, maka dapat membantu mengidentifikasi langkah pelaporan dan tindakan disipliner yang harus diambil, mengharuskan jaminan kerahasiaan, dan menyediakan prosedur penyampaian keluh kesah (grievance mechanism),” jelas Maria. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunSultra |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar