Sehari-hari MJ bekerja sebagai pemulung guna membantu perekonomian keluarga.
Pemuda tersebut juga terpaksa harus putus sekolah saat SMP.
AKBP Ridwan JM Hutagaol menerangkan bahwa kasus ini terkuak ketika orang tua mereka mencurigai perut NR yang semakin membesar.
"Sehingga orangtua melaporkan dan menginterogasi dia (NR) bersama keluarga," terang Ridwan.
"Di mana yang melakukan kakak kandung dan melapor ke polisi," sambungnya.
Ridwan menyebutkan bahwa dalam kasus ini, MJ ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
"Tindakan ini telah dilakukan dua kali, yang terakhir pada bulan Februari.
Pada bulan Mei, NR sudah memasuki usia kehamilan tiga bulan.
Sesuai dengan UU Pelindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2," jelasnya.
Melansir Komaps.com, NR sendiri mengalami trauma.
Ia akan menjalani konseling guna menghilangkan trauma tersebut.
Source | : | Kompas.com,Tribun Toraja |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar