Baca Juga: Nafsu Lihat Bocah 13 Tahun, Pemuda Seret dan Perkosa Korban di Kebun Sawit, Pengakuannya Bikin Murka
Lagi-lagi korban juga mendapat ancaman untuk tidak melaporkan apapun yang telah dialaminya.
"Atas adanya dua kejadian itu, prilaku korban pun kemudian berubah dan menjadi lebih pendiam. Dan saat ini, korban juga masih dalam pemulihan psikologisnya," sebutnya.
Suradi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka mengakui aksi itu hanya dilakukan sekali, dan keduanya mengaku khilaf atas aksinya kekerasan seksual itu.
Meski demikian, keduanya diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya di atas 10 tahun penjara,” pungkas Suradi.
Sementara itu dilansir dari Tribun Jateng, aksi serupa menimpa seorang gadis 16 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
Gadis berinisial NR diperkosa hingga hamil oleh kakak kandungnya, M (19).
Alasan pelaku melakukan pemerkosaan yakni karena menyayangi sang adik.
"Iya adik kandung saya, saya sayang sama adik saya," kata MJ di hadapan polisi.
"Cabuli dua kali pertama waktu (korban) SD kelas 4, kedua SMP kelas 1."
"Saya tau hamil pas dia (korban) cerita," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Tribun Kaltara |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar