GridPop.ID - Nasib pilu menimpa seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Gadis berusia 14 tahun ini menjadi korban kekerasan seksual kakak ipar dan teman laki-lakinya.
Melansir Tribun Kaltara, kedua pelaku yaitu AS (18) dan LP (36).
Saat ini kedua pelaku telah diamankan aparat kepolisian Polres Berau.
"Kini kedua tersangka tengah menjalani proses hukum," ungkap Kapolres Berau AKBP Ahindu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, Selasa (23/5/2023).
Kasus ini, ujar Iptu Suradi berhasil terkuak ketika korban mengalami perubahan sikap.
Lantaran merasa curiga, orang tua korban menanyai anaknya tentang yang sebenarnya terjadi.
Awalnya korban enggan bercerita kepada orangtuanya.
Akhirnya keluarga membawa korban ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau untuk minta pendampingan psikologis.
Pada akhirnya korban mengakui bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan oleh kakak iparnya yang berinisial LP dan teman laki-lakinya yang berinisial AS.
"Atas itu orangtua korban didampingi DPPKBP3A melaporkan kedua tersangka ke Mapolsek Gunung Tabur pada 19 Mei lalu.
Di hari itu juga, polisi juga mengamankan kedua tersangka," tuturnya.
Peristiwa kekerasan seksual terjadi pada 9 Mei 2023 saat korban berada di kamarnya.
Kakak ipar lantas mendatangi kamar korban.
LP mengancam korban agar bersedia menuruti kemauannya.
Ketakutan dengan ancaman tersebut, korban mau menuruti kemauan kakak iparnya.
"Korban juga mendapatkan ancaman verbal dari tersangka apabila berani melaporkan ke orang tuanya jika sudah mengalami tindak kekerasan asusila," tuturnya.
Puas melakukan hal bejat terhadap korban, pelaku bergegas meninggalkan adik iparnya bak tak terjadi apa pun.
Begitu juga korban, menjalani aktivitasnya seperti biasa karena rasa takut dengan adanya ancaman.
Kondisi korban kian miris lantaran saat malam harinya kembali menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan teman laki-lakinya di sebuah kos di Kecamatan Gunung Tabur, Berau.
"Awalnya korban ini hanya diajak untuk berjalan-jalan dan kemudian diajak teman lelakinya ke kosan, dan korban disetubuhi di sana," ucapnya.
Korban lantas diantar pulang oleh pelaku begitu kejadian usai.
Baca Juga: Nafsu Lihat Bocah 13 Tahun, Pemuda Seret dan Perkosa Korban di Kebun Sawit, Pengakuannya Bikin Murka
Lagi-lagi korban juga mendapat ancaman untuk tidak melaporkan apapun yang telah dialaminya.
"Atas adanya dua kejadian itu, prilaku korban pun kemudian berubah dan menjadi lebih pendiam. Dan saat ini, korban juga masih dalam pemulihan psikologisnya," sebutnya.
Suradi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka mengakui aksi itu hanya dilakukan sekali, dan keduanya mengaku khilaf atas aksinya kekerasan seksual itu.
Meski demikian, keduanya diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya di atas 10 tahun penjara,” pungkas Suradi.
Sementara itu dilansir dari Tribun Jateng, aksi serupa menimpa seorang gadis 16 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
Gadis berinisial NR diperkosa hingga hamil oleh kakak kandungnya, M (19).
Alasan pelaku melakukan pemerkosaan yakni karena menyayangi sang adik.
"Iya adik kandung saya, saya sayang sama adik saya," kata MJ di hadapan polisi.
"Cabuli dua kali pertama waktu (korban) SD kelas 4, kedua SMP kelas 1."
"Saya tau hamil pas dia (korban) cerita," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Tribun Kaltara |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar