Sebab sang istri diketahui baru ditahan pada Mei 2023 ini.
Sementara itu, ayah Putri Balqis, Noviansyah Siregar menilai ada yang janggal dalam penanganan kasus KDRT yang dialami putrinya.
"Ada kejanggalan, kenapa anak saya perempuan, pelapor pertama, yang jelas buktinya, pemukulan itu jelas ada bekasnya.
Tapi dari pihak sana yang melaporkan balik, tidak ditahan 1x24 jam tidak berlaku. Kenapa?," kata Noviansyah, dilansir dari Fecebook Tribun Jakarta.
Sang ayah pun menanyakan alasan polisi kenapa tidak menahan suami Putri Balqis, Bani Idham F Bayumi.
"Saya tanya kenapa, katanya dia minta izin mau operasi.
Tapi pada saat izin itu dia ada di lombok, itu pertanyaan saya kenapa," jelasnya.
Menurut dia, Bani Idham Bayumi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2023.
Kemudian berdasarkan penjelasan Sahara Hanum, adik Putri Balqis, kakaknya juga ditetapkan tersangka tak lama setelah Bani Idham.
Noviansyah pun mengaku punya bukti keberadaan Bani Idham di Lombok saat izin operasi.
Baca Juga: Ferry Irawan Merasa Ditumbalkan, Venna Melinda Bantah Keras hingga Singgung Perihal Playing Victim
"Izinnya ini untuk operasi, tapi saya ada bukti dia di lombok, bukti berupa video.
Source | : | Tribunstyle,TribunJabar |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar