GridPop.ID - Peristiwa mengerikan dialami seorang istri setelah menolak ajakan berhubungan intim sang suami.
Suami tega merobek kemaluan istrinya karena menolak lakukan hubungan intim.
Dilansir dari laman tribunstyle.com, suami bernama Muksin Nasution tega merobek kemaluan istrinya, Nursaima Pohan menggunakan enam jari tangan.
Pria asal Padang Lawas, Sumatera Utara tersebut nekat melakukan hal itu karena kesal ditolak berhubungan intim.
Muksin Nasution sempat menghilang selama satu bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi dan terancam penjara 10 tahun. Lantas bagaimana kondisi Nursaima Pohan?
Muksin Nasution (36) mendekam di balik jeruji besi lantaran perbuatan kejinya terhadap istrinya, Nursaima Pohan.
Warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara tega merobek organ intim sang istri menggunakan jemarinya.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun.
Ini Deretan Fakta-Faktanya :
1. Dilakukan Saat Istri Menolak Lakukan Hubungan Badan
Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada 26 April lalu di kediaman keduanya sekira pukul 22:30 WIB saat keduanya berhubungan intim.
Kejadian diduga dipicu saat istrinya itu menolak diajak bercinta hingga bertengkar mulut namun Muksin memaksanya.
Saat posisi Muksin berada di atas, lalu dia memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke kemaluan istrinya itu lalu menariknya hingga robek.
Robekan ini diperkirakan mencapai 10 sentimeter.
“Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban.Setelah itu dikoyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak,” kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).
2. Ditangkap setelah hampir 1 bulan menghilang
Istri kemudian mengadu ke kantor polisi.
Muksin ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib, di persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dia mengakui segala perbuatannya dan menyesal telah merobek kemaluan istrinya.
3. Terancam Penjara 10 Tahun
Muksin Nasution, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas terancam 10 tahun kurungan penjara.
Muksin Nasution diketahui melakukan penganiayaan yakni merobek kelamin istrinya.
Baca Juga: Sekali Berhubungan Intim Bisa Langsung Hamil? Begini Penjelasannya
Namun demikian, Polisi masih perlu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar bisa memenuhi ayat 2 dalam pasal tersebut.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya,” kata Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).
Pasal 44 ayat 2 disebutkan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
4. Luka Robek 10 Sentimeter
Dari informasi yang didapat polisi, Nursaima Pohan, istri tersangka mengalami luka robek 10 sentimeter pada vaginanya.
Untuk mengobat luka dan pendarahan, korban mendapat 5 jahitan di organ vitalnya.
“Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer.
Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya.” ungkapnya.
Alami KDRT, Bagaimana Cara Mengadukannya?
Jika kita menjadi salah satu korban yang mengalami KDRT, bagaimana cara melaporkannya?
Dilansir dari laman kompas.com, Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ali Khasan menjelaskannya.
Baca Juga: Cara Mengatasi Ejakulasi Dini Menurut Dokter, Paksu Wajib Merapat!
Korban bisa mengadukannya pada sejumlah unit layanan setempat. Misalnya, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di 34 provinsi di Indonesia.
Bukti yang dibawa tergantung pada perkara kekerasannya.
Jika kekerasan yang dialami sudah keterlaluan, kata Ali, maka solusinya adalah ranah hukum.
"Kalau sudah melapor, maka ranah hukum yang berjalan," kata Ali seusai acara sosialisasi pencegahan KDRT di Manokwari, Rabu (17/10/2018).
Namun, sebelum memutuskan untuk mengadukan, Ali mengimbau seluruh pihak untuk menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu.
Sebab, banyak yang sudah melayangkan pengaduan atau pelaporan, namun kemudian berubah pikiran dan mencabutnya kembali.
Misalnya, karena kekhawatiran jika berujung pada perceraian tak ada yang menafkahi dirinya (jika terjadi pada istri) dan anak.
Ada pula kekhawatiran lainnya jika ada konsekuensi dari pelaporan yang dilayangkan.
"Makanya tolong dipikirkan terlebih dahulu sebelum melapor, kalau bisa ada kesepakatan perdamaian," tutur Ali.
Ia menambahkan, bibit KDRT sebetulnya berawal dari komunikasi internal yang tidak berjalan lancar.
Misalnya, ketika suami bepergian lama ke daerah dan sang istri curiga kemudian terjadilah perselisihan. Padahal, perselisihan tersebut bisa dihinfari jika komunikasi berjalan lancar.
Baca Juga: Jangan sampai Lupa, Ini Dia Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Hubungan Intim
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar