Tersangka yang langsung turun dari angkutan karena takut diamuk massa. Ia juga berencana kabur, karena sadar korban akan melapor polisi.
Untungnya 3 jam dari pelaporan, polisi berhasil meringkus pria 46 tahun itu.
Saat diselidiki lebil jauh, tersangka mengakui perbuatannya karena kadung nafsu melihat tubuh korban.
"Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil menantang,
sehingga nekat memegang payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan resiko. Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon takut di massakan warga kalau tidak turun duluan,” ujar Mahadi.
“Saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput dengan kasus percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Kasus pelecehan di angkutan memang bukan baru sekali terjadi.
Baca Juga: Kenal di Medsos, Siswi SMP Dirudapaksa Mahasiswa di Kamar Kos, Ancam Bakal Foto Alat Vital
Sering kali insiden ini terjadi, dan lebih banyak wanita yang menjadi korban.
Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, langkah yang harus diambil seorang perempuan apabila mengalami pelecehan seksual adalah tegas terhadap pelaku.
"Tegur pelaku dengan bahasa dan kata-kata yang berwibawa. Pelaku akan menjadi dua kali lipat kalau korban terlihat lemah,” kata Sony dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, ancam pelaku dengan merekam tindakannya dan segera minta berhenti untuk turun, karena hanya dengan menjauh korban dapat selamat.
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar