GridPop.ID - Nasib pilu menimpa seorang siswi SD di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Bagaimana tidak, siswi SD ini diperkosa ayah dan kakek kandungnya.
Akibatnya kini korban hamil.
Melansir Poskupang.com, kasus ini terkuak usai korban bercerita kepada gurunya.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Seksi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi.
Korban mengaku telah menjadi pemuas nafsu bejat ayah dan kakeknya sendiri.
Mendengar cerita tersebut, guru korban lantas berinisiatif melakukan tes kehamilan.
Benar saja, korban sedang berbadan dua.
"Atas keluhan korban, sang guru berinisiatif melakukan tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif," ujar Akhmad Priadi dilansir Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Dengan bukti tersebut, guru korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Atas laporan itu, salah satu pelaku yakni kakek korban berhasil ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku yaitu kakek korban sudah ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelas Akhmad.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban telah diperkosa sejak 3 tahun terakhir.
Kedua pelaku melancarkan aksi mereka secara bergantian.
"Korban mulai disetubuhi oleh ayah kandung dan kakeknya sejak kelas 2 hingga kelas 5 SD," tambahnya.
Adapun ayah korban masih dalam pengejaran lantaran kabur.
"Untuk sang ayah masih kita lakukan pengejaran dan belum tertangkap," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang-undang no 12 tahun 2012 jo Pasal 65 KUHP.
Sementara itu dilansir dari Tribun Ternate, insiden serupa dilakukan ayah berinisial HR (38) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
HR diduga telah memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun hingga hamil.
Kepada polisi, HR telah mengakui perbuatan cabulnya.
Ibu korban sempat tak percaya jika suaminya telah melakukan perbuatan bejat ini.
Baca Juga: Nafsu Lihat Bocah 13 Tahun, Pemuda Seret dan Perkosa Korban di Kebun Sawit, Pengakuannya Bikin Murka
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan sekitar Juni 2022 lalu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang telah terjadi pada siapapun juga.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya," imbuh Misran.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Ternate,Poskupang.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar