GridPop.ID - Seorang nenek berusia 88 tahun di sebuah panti jompo di Bulungan, Kalimantan Utara diperkosa tukang galon.
Bahkan korban juga menjadi korban penganiayaan.
Akibatnya perbuatan bejat pelaku berinisial EHI (36), nenek bernasib pilu tersebut meninggal dunia.
Melansir Tribunnewsmaker.com, peristiwa ini terjadi di wisma Panti Tresna Werda Marga Rahayu di Jl Kaka Tua Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada Jumat (19/05/2023).
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkap keterangan dari pelaku.
Pelaku melakukan penganiayaan lantaran korban menolak saat dipaksa melakukan hubungan intim.
Insiden ini bermula saat pelaku yang merupakan tukang galon air minum meninggalkan tempatnya bekerja di Jl Kedondong sekitar pukul 02.00 WITA.
Kemudian pelaku tiba di UPTD Panti Sosial Tresna Werda, Marga rahayu, Jl Kakak Tua Tanjung Selor sekira pukul 03.00 WITA.
Kala itu pelaku langsung menuju ke salah satu wisma dan melihat seorang nenek menggunakan handuk duduk di teras.
Selanjutnya tersangka menghampiri nenek tersebut dan mengobrol.
Sesaat kemudian, pelaku menawarkan memijat kaki korban yang diketahui berinisial U (88), di dalam kamar.
Baca Juga: Perut Anaknya Kian Membesar, Ibu Ini Terkejut Putrinya Dihamili Sosok Tak Terduga Ini
Korban pun tak merasa curiga dan mengiyakan tawaran pelaku.
Pelaku kemudian meminta korban untuk berbaring, tapi nenek tersebut enggan melakukannya.
Diduga karena sudah nafsu, melihat handuk yang dikenakan nenek terbuka, tersangka berniat untuk menyetubuhinya.
Tersangka diduga emosi sehingga memukul korban sebanyak 2 kali di bagian jidat kanan dan pelipis kiri menggunakan tangan kosong.
Pemerkosaan pun terjadi hingga membuat kondisi korban lemas.
Pelaku panik saat ada yang mengetuk pintu kamar.
Kian mengejutkannya lagi, pelaku kabur sambil mengacungkan golok kepada orang di luar kamar.
Melansir Kompas.com, Daniel mengatakan bahwa tersangka akan diperiksa kondisi kejiwaannya.
“Tersangka akan kita periksa juga kejiwaannya di dokter psikiater.
Terkait hasil otopsi oleh dokter forensik RSD Yusuf SK Tarakan, belum kita terima.
Diduga kuat korban meninggal akibat penganiayaan berat oleh pelaku,”kata Daniel.
Kasus ini, ujar Daniel merupakan kasus pertama yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bulungan.
Ia pun memperingatkan agar masyarakat tetap waspada dan saling menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Pria bejat itu dijerat pasal berlapis, masing-masing, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara subsider penganiayaan jika menyebabkan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KU 4212 AF, satu buah helm warna hitam hijau, sebilah golok, dua buah jaket warna hitam dan warna hijau, dan sepasang sandal selop warna hitam.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar