Pada akhirnya korban sadar hanya jadi budak seks pelaku.
Gadis 15 tahun itu kemudian menceritakan insiden ini pada orang tuanya.
Setelah itu korban dengan ditemani keluarga membuat laporan ke Polsek Genteng.
"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," ucap Sudarmaji.
Imbas kejadian ini, korban mengalami trauma.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, insiden pemerkosaan juga menimpa gadis 15 tahun di kabupaten Parigi Montong, provinsi Sulawesi Tengah.
Korban menjadi budak seks 11 lelaki selama 8 bulan.
"Mulai bulan Mei 2022 sampai dengan Januari 2023," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Joko Wienartono mengutip Kompas TV, Selasa (30/05/2023).
"Ini dari hasil keterangan mereka menyatakan hubungan badannya lebih dari sekali, ada yang 2, 4, 6 kali," tutur dia.
Source | : | Tribunnews.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar