Jenis PHK
Dilansir dari laman kompas.com, secara garis besar, PHK dapat digolongkan menjadi:
- PHK demi hukum: hubungan kerja yang berhenti dengan sendirinya, yaitu jika masa kerja telah habis tanpa ada usaha untuk memperpanjangnya, atau ketika pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal.
- PHK oleh pekerja: pemutusan hubungan kerja ini dapat dilakukan pekerja kapan saja, misalnya karena pekerja tidak puas dengan pekerjaannya, dan lain-lain.
- PHK oleh pengusaha: pemutusan hubungan kerja ini dapat dilakukan pengusaha kapan saja selama sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak melanggar perjanjian.
- PHK oleh pengadilan: pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan berdasarkan penetapan dari pengadilan hubungan industrial atas permohonan pihak terkait dengan alasan yang penting.
Pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau langsung dengan pekerja jika yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat.
Jika dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari pengadilan hubungan industrial. Tanpa penetapan ini, PHK akan batal demi hukum. GridPop.ID (*)
Sebagian artikel ditulis menggunakan Chatgpt (AI)
Source | : | Kompas.com,Chatgpt (AI) |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar