GridPop.ID - Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Karyawan yang terimbas PHK wajar jika merasa terpuruk pada awalnya.
Agar tak terus terpuruk, berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat membantu Anda bangkit setelah mengalami PHK:
1. Berikan waktu untuk merespons
Terima dan hadapi emosi yang muncul setelah PHK. Rasa frustasi, kecewa, atau khawatir adalah reaksi yang wajar.
Beri diri Anda waktu untuk menghadapinya dan jangan terlalu keras pada diri sendiri.
2. Evaluasi keuangan
Periksa keuangan Anda dan buatlah anggaran yang realistis berdasarkan sumber daya yang Anda miliki.
Hal ini penting agar Anda dapat memprioritaskan pengeluaran dan menghindari masalah keuangan jangka panjang.
3. Tingkatkan keterampilan
Gunakan waktu luang Anda untuk meningkatkan keterampilan yang relevan dengan bidang pekerjaan yang Anda minati.
Anda dapat mengikuti kursus online, seminar, atau melibatkan diri dalam kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan Anda.
4. Jaringan dan hubungan
Manfaatkan jaringan yang Anda miliki dengan berinteraksi dengan teman, kolega, atau profesional di bidang yang Anda minati.
Mereka mungkin memiliki peluang pekerjaan atau dapat memberikan nasihat yang berharga.
5. Perbarui resume dan profil online
Perbarui resume Anda dengan pengalaman terbaru dan keterampilan yang Anda miliki.
Selain itu, perbarui profil LinkedIn atau platform profesional lainnya agar lebih menarik bagi calon perekrut.
6. Cari peluang pekerjaan
Jelajahi sumber daya online, seperti situs web pencarian kerja, grup industri, atau portal pekerjaan.
Ajukan lamaran kerja dan perluas jaringan kontak profesional Anda.
7. Pertimbangkan peluang baru
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tutup 12 Outlet Holywings, Hotman Paris Kena Imbas Disebut-sebut Rugi Besar
Buka pikiran Anda terhadap peluang baru di luar bidang pekerjaan sebelumnya.
Pertimbangkan pekerjaan sementara, kontrak, atau pekerjaan paruh waktu yang dapat memberikan Anda pengalaman baru dan mempertahankan keuangan Anda.
8. Jaga kesehatan dan keseimbangan
Dalam masa transisi ini, penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental Anda.
Tetap berolahraga, tidur yang cukup, dan jangan ragu untuk mencari dukungan dari keluarga, teman, atau profesional jika diperlukan.
9. Manfaatkan program dukungan
Cek apakah ada program pemerintah atau lembaga yang dapat memberikan bantuan finansial atau dukungan dalam mencari pekerjaan baru. Perhatikan juga hak-hak Anda sebagai mantan karyawan.
10. Tetaplah positif dan gigih
Ingatlah bahwa PHK bukanlah akhir dari segalanya.
Tetaplah positif, percaya pada kemampuan dan nilai Anda, dan teruslah mencari peluang yang sesuai dengan tujuan karier Anda.
Setiap perjalanan setelah PHK mungkin berbeda bagi setiap individu. Penting untuk tetap sabar, gigih, dan fleksibel dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul.
Jenis PHK
Dilansir dari laman kompas.com, secara garis besar, PHK dapat digolongkan menjadi:
- PHK demi hukum: hubungan kerja yang berhenti dengan sendirinya, yaitu jika masa kerja telah habis tanpa ada usaha untuk memperpanjangnya, atau ketika pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal.
- PHK oleh pekerja: pemutusan hubungan kerja ini dapat dilakukan pekerja kapan saja, misalnya karena pekerja tidak puas dengan pekerjaannya, dan lain-lain.
- PHK oleh pengusaha: pemutusan hubungan kerja ini dapat dilakukan pengusaha kapan saja selama sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak melanggar perjanjian.
- PHK oleh pengadilan: pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan berdasarkan penetapan dari pengadilan hubungan industrial atas permohonan pihak terkait dengan alasan yang penting.
Pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau langsung dengan pekerja jika yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat.
Jika dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari pengadilan hubungan industrial. Tanpa penetapan ini, PHK akan batal demi hukum. GridPop.ID (*)
Sebagian artikel ditulis menggunakan Chatgpt (AI)
Source | : | Kompas.com,Chatgpt (AI) |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar