Padahal jalan tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan berbobot 5 ton.
Gadis berhijab tersebut juga mengkritik perusahaan yang harusnya jadi perusahaan berfokus pada pembangkit listrik tenaga uap, tapi malah jadi perusahaan kayu hutan.
Dalam video lain, Fadiyah menjawab sejumlah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Pemkot Jambi.
Terdengar kalimat 'Pemkot Jambi isinya iblis semua' dalam video tersebut.
Akan tetapi semua kritik Fadiyah justru menjadi panjang hingga ia dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Melansir Tribun Jambi, Fadiyah mengetahui dirinya dilapotkan Kabag Hukum Setda Kota Jambi saat ia berada di Polda Jambi untuk membuat laporan.
"Awalnya anak saya itu pada minggu pagi terlihat menangis, setelah dia cerita ternyata dia menangis karena ada yang menghina dirinya di sebuah akun TikTok yang berbau pelecehan (buntut dari video viral kritikannya).
Kami inisiatif untuk melapor akun tersebut ke polda, " ujar Kusmiati Ibu Fadiyah saat mendampingi anaknya.
Pada 28 Mei 2023, Kusmiati dan Fadiyah membuat laporan ke Polda Jambi.
Setiba di Polda Jambi, tim siber yang bertugas menerima laporan saat itu tidak piket karena hari Minggu.
Keduanya hanya bertemu dengan bagian Reskrimsus Perbankan.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar