Lokasi lain yakni di areal persawahan yang ada di Kecamatan Brati, Grobogan lalu yang terakhir di salah satu rumah tersangka di Kelurahan Grobogan.
Satreskrim Polres Grobogan kemudian menetapkan 5 pemuda asal Kecamatan Grobogan sebagai tersangka yaitu DR (17), IF (18), AS (20), AM (23) dan IP (20).
Dari 5 tersangka, 3 pelaku dihadirkan dalam gelar perkara, sementara itu 1 pelaku yang masih di bawah umur dan 1 orang lagi masih buron.
Para pelaku dijerat pasal 81 subsider pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.tv,Tribun Batam |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar