"Iya ada indikasi itu (dijual), kok gila berani palsukan tanda tangan, ada fotonya juga ternyata ini dapat dari sampah HP," ujar Elida Netty.
Elida Netty menuturkan saat ini status Supradjarto sudah berubah menjadi tersangka.
Pihak Supradjarto Buka Suara
Melansir dari laman tribunnews.com, Kuasa hukum Supradjarto, Johnson Panjaitan membenarkan kabar kliennya sudah berstatus tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, atas laporan Jenny Rachman.
"Benar status klien kami terakhir dipanggil penyidik untuk diperkksa sebagai tersangka. Tapi kami tidak bisa hadir dan sudah memberikan alasannya ke penyidik," kata Johnson Panjaitan dalam jumpa persnya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2023) malam.
Johnson menambahkan, kasus Supradjarto masih dalam tahap penyidikan dan rencananya akan melakukan pertemuan, dengan kuasa hukum Jenny Rachman untuk membicarakan laporan ini.
"Rencananya Selasa besok, antar kuasa hukum klien kami dan ibu Jenny akan bertemu membahas Restorative Justice (RJ). Hasilnya seperti apa, lihat nanti," ucapnya.
Sebelum adanya usulan RJ dan penetapan tersangka, Johnson mengaku kalau Supradjarto sudah melakukan itikad baik, dengan meminta Jenny, istrinya menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan dokumen secara kekeluargaan.
"Sudah ada, cuma kan ini ranahnya privasi. Tidak perlu kita buka lah masalah privasi," ungkapnya.
Johnson meminta agar semua pihak menghargai masalah privasi yang ada antara Supradjarto dan Jenny Rachman, serta meminta tak diumbar ke publik.
Sebab, Johnson menyebut Supradjarto keberatan dengan isu yang beredar, soal dugaan perselingkuhan yang merusak rumah tangganya dengan Jenny Rachman.
"Saya tegaskan, ini kasus pasal 263 (pemalsuan dokumen), bukan perselingkuhan. Jadi stop untuk bicara soal masalah privasi klien kami dengan istrinya, jangan melebar dari kasus Pasal 263 ini," ujar Johnson Panjaitan.
"Tidak ada laporan perselingkuhan di Polres Jakarta Selatan, hanya pasal 263 saja," sambungnya. (ARI).
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Tribunnewswiki,Tribunseleb.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar