Selain itu, polisi juga menemukan sisa pemakaian narkoba di tangan R.
"Dugaan awal memang terjadi 328, dugaan penculikan karena ada ancaman kekerasan dengan senjata tajam," ujar Budi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (9/5/2023).
"Dari tersangka kami juga amankan bekas sisa sisa pakai narkotika, nanti bisa kita kembangkan dari situ," katanya.
"Korban berada di apartemen, hasil pengakuan bahwa terjadi asusila, kemudian setelah itu besoknya dibawa dan ditaruh di lapangan Saparua," katanya.
"Untuk tersangka kita sangkakan Pasal 328 dengan ancaman paling lama 12 tahun," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar