Tidak terima diselingkuhi dan ditelantarkan, Tanti kemudian melapor ke Propam Polda Sumut.
"Saat itu kami disuruh berdamai, tapi saya sudah capek dan lelah, jadi saya mau kasus ini berlanjut agar dia juga jera," kata Tanti.
Karena Tanti tak mau berdamai, Brigadir JKS kemudian dijatuhi sanksi pemecatan.
Sejak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), Brigadir JKS diduga disersi dari Polsek Limapuluh.
"Pada Desember tahun 2021, DPO dia keluar. Tapi enggak ditindak.
Katanya sudah di PTDH, tapi salinan SK PTDH nya tidak ada saya terima. Makanya saya tidak tahu ini bagaimana prosesnya," ungkapnya.
Lantaran tidak ada kejelasan, Tanti mendesak Polda Sumut segera menangkap dan menjatuhi sanski Brigadir JKS.
"Bapak Kapolda yang saya hormati, saya masih seorang Bhayangkari.
Suami saya menikah lagi, saya seorang ibu dari dua orang anak, tolong bantu saya pak, anak saya dua.
Saya tau bapak orang yang sangat baik, tolong bantu saya pak," harapnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, seorang anggota polisi di Polda Sulawesi Barat berinisial Briptu R dilaporkan ke Bidang Propam usai diduga selingkuh dengan ibu Bhayangkari yang ada di Kabupaten Polman berinisial P.
Source | : | Tribun Medan,Kompas.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar