GridPop.ID - Kasus balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur memasuki babak baru.
Polisi berhasil menahan tersangka yang memberikan narkoba pada minuman yang diminum oleh balita tersebut.
Tersangkanya adalah seorang perempuan berinisial TR.
Diwartakan Tribunnews.com, TR kini sudah ditahan dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Yang pastinya dia (TR) memang sadar bahwa yang diberikan kepada balita itu merupakan air sabu yang baru ia gunakan bersama R (rekan serumah yang diamankan Satresnarkoba)," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Selain TR, polisi juga sempat mengamankan dua tersangka lainnya yakni R teman serumah TR dan J (kekasih TR).
R dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba sehingga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Namun, R tidak terlibat dalam kasus ini sehingga hanya direhabilitasi. Sedangkan J dibebaskan karena negatif narkoba.
Kronologi TR memberi minum pada korban N
Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan TR dan R tinggal bersama.
Sehari setelah keduanya mengkonsumsi narkoba, ibu N datang ke rumah TR untuk meminjam uang.
Source | : | Tribunnews.com,KompasTV |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar