N korban menghampiri ibunya untuk meminta minum, lalu sang ibu meminta air putih ke TR karena letak rumah mereka yang jauh.
"Diambilkanlah air yang ada di bawah meja lalu diberikan kepada ibu N. Nah si ibu akhirnya meminumkan air itu kepada anaknya," paparnya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Saat korban meminum air putih, TR baru menyadari botol minum tersebut bekas dipakai untuk menghisap sabu bersama R.
"Karena kalau nyabu pakai bong, yang diisap asapnya, bukan airnya. Makanya dia (TR) juga kaget meskipun sadar saat memberikan air itu," terang Ary Fadli
Tersangka TR dijerat Pasal 89 juncto pasal 76J Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Melansir KompasTV, sebelumnya ibu korban sempat curhat atas kejadian yang dialami anaknya melalui akun Facebook sehingga direspons TRC PPA Kaltim.
Ibu korban lalu sempat bertanya kepada tetangganya ST perihal air mineral tersebut.
Baca Juga: Niat Hati Syuting Keluar Negeri, Artis Bollywood Ini Dijebak Jadi Pengedar Narkoba Lewat Sovenir
Namun, ST menjawab air itu ia bawa dari warung. Belakangan, komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi.
Balita itu kemudian dibawa ke RS Atma Husada Mahakam Samarinda untuk periksa urin dan terkonfirmasi positif metafetamina yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,KompasTV |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar