GridPop.ID - Entah apa yang ada di pikiran DK (44) seorang ayah di Ciamis, Jawa Barat.
DK tega merudapaksa anak gadisnya yang masih berusia 17 tahun.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, anak gadisnya itu hamil dan melahirkan.
DK kini memiliki seorang anak sekaligus cucu.
Diwartakan TribunJabar.ID, diungkapkan DK melakukan aksi bejatnya karena mengetahui anaknya tersebut sudah punya pacar.
DK tak suka dengan hal tersebut.
Anehnya ia justru melampiaskan rasa tidak sukanya itu dengan cara merudapaksa anak gadisnya sendiri.
“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara kekerasan.
Mencubit dan menampar pipi korban. Kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Baca Juga: Ngaku Dipengaruhi Alkohol, Oknum Polisi yang Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Sulteng Ditangkap
“Kini anak korban diasuh oleh kakek dan nenek korban,” ucap Tony.
DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar