"Enggak habis pikir ada ibu yang tega banget aniaya anak segitunya, verbal, fisik, psikis, dimuka umum. Kalau diumum aja begini gimana di rumah?" katanya.
Padahal, tiket kereta yang hangus karena ketinggalan kereta sudah diganti oleh penumpang lain di sana karena merasa iba terhadap anaknya.
Di Indonesia sendiri memiliki aturan hukum terhadap kekerasa kepada anak di Indonesia.
Melansir laman menpan.go.id, definisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."
KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG
Defisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu:
"Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum."
Baca Juga: Videonya Marah-marah Saat Jualan Viral di TikTok, Inara Rusli Buka Suara, Ngaku untuk Hiburan Haters
JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."
Source | : | menpan.go.id,Tribuntrends.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar