GridPop.ID - Viral di TikTok aksi seorang wanita memarahi anaknya di stasiun.
Mirisnya lagi perlakuan wanita itu bukan karena sang anak nakal.
Wanita yang diduga ibu dari anak itu menganiaya putranya lantaran kesal ketinggalan kereta.
Dilansir dari TribunTrends.com, video viral tersebut diunggah oleh akun TikTok @maharanisbooks.
Wanita itu tak tanggung-tanggung memukul perut hingga menarik tangan putranya dengan kasar.
"Ibu ini ketinggalan kereta, anaknya jadi pelampiasan digebukim ditonjok perutnya dan ditarik tangannya. Lalu marah-marah bilang enggak ada yang ngasih tahu. Padahal dia sendiri enggak nanya," tulis akun tersebut.
Anak tersebut menangis histeris karena mendapat perlakuan tersebut dari sang ibu.
Siapa yang tidak merasa kasihan melihat pemandangan seperti itu.
"Padahal anaknya enggak nakal, demi Allah anaknya diam-diam saja. Petugas sudah menghampiri kasih peringatan jangan kekerasan, tapi enggak digubris," lanjutnya.
Penganiayaan tersebut sampai membuat sang anak ketakutan.
Seorang ibu sempat menghampiri perempuan dan anaknya itu karena tak tega.
"Enggak habis pikir ada ibu yang tega banget aniaya anak segitunya, verbal, fisik, psikis, dimuka umum. Kalau diumum aja begini gimana di rumah?" katanya.
Padahal, tiket kereta yang hangus karena ketinggalan kereta sudah diganti oleh penumpang lain di sana karena merasa iba terhadap anaknya.
Di Indonesia sendiri memiliki aturan hukum terhadap kekerasa kepada anak di Indonesia.
Melansir laman menpan.go.id, definisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."
KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG
Defisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu:
"Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum."
Baca Juga: Videonya Marah-marah Saat Jualan Viral di TikTok, Inara Rusli Buka Suara, Ngaku untuk Hiburan Haters
JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah)
Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Biasa Dipakai saat Caper Demi Gaet Lawan Jenis, Ini Arti Kata Pikmi yang Viral di TikTok
Source | : | menpan.go.id,Tribuntrends.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar