Kisah serupa juga terjadi baru-baru ini.
Dilansir dari laman kompas.com, seorang pria berinisial NR (47), warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga mencabuli keponakannya selama dua tahun terakhir.
Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, sebelum melakukan aksinya, korban dicekoki pamannya ini dengan pil anti-hamil.
"Pelaku mengaku memakai obat kuat kapsul dan korban dicekoki pil anti-hamil. Pelaku melakukan itu karena korban takut hamil," tambahnya.
Kasus pencabulan ini terbongkar usai aksi pelaku tepergok oleh istrinya pada Selasa (30/5/2023).
Pelaku mengakui perbuatannya bahwa sudah mencabuli keponakan yang tinggal di rumahnya sejak duduk di bangku kelas VI SD.
Aksi itu dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun hingga berstatus siswa kelas VII SMP berusia 13 tahun.
Selama dua tahun itu, korban tinggal di rumah pelaku. Selama itu pula, korban sering dicabuli oleh pelaku.
"Betul, kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya usai korban dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke polisi pada Rabu (31/5/2023)," kata AKBP Sy Zainal kepada wartawan di kantornya, Kamis (1/6/2023).
Diketahui, pelaku adalah kakak kandung dari ayah korban yang sudah berusia 47 tahun.
Selama dua tahun terakhir, pelaku diketahui tak pernah tidur sekamar dengan istrinya dengan dalih punya peyakit diabetes.
Istrinya selama ini mengetahui bahwa pelaku tak mampu memenuhi kewajiban hubungan suami istri karena penyakitnya.
Namun ternyata, pelaku melampiaskan hasratnya kepada keponakannya. "Kejadiannya di sebuah kamar rumah pelaku yang ditinggali korban," tambahnya.
Kini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah diamankan. Adapun korban terus didampingi terkait psikologisnya oleh petugas PPA," pungkasnya. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunkalteng.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar