GridPop.ID - Kelakuan pengemis ini membuat heboh setelah viral.
Pasalnya, pengemis di Pati asyik karaokean sambil peluk LC padahal siangnya minta-minta.
Setelah viral, si pengemis langsung diamankan oleh satpol PP.
Dilansir dari laman tribunstyle.com, video viral tersebut diunggah oleh akun @patisakpore pada Selasa (4/7/2023) sore.
Baru dua jam diunggah, video tersebut telah mendapat ratusan komentar dari warganet.
Sebelumnya, video tersebut juga sudah viral di jejaring WhatsApp.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria berjaket hoodie warna cokelat tengah meminta-minta pada pengendara yang lewat di area Puri, Pati.
Selanjutnya, video berganti tempat ke sebuah room karaoke.
Tampak pengemis tersebut mengenakan baju hijau tengah memeluk seorang LC.
Satpol PP Kabupaten Pati merazia pengemis tersebut pada Selasa (4/7/2023) siang.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama Aris Munaji (40), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil.
Baca Juga: Aksi Pria Dandani Pengemis Wanita Penuh Tato Viral di TikTok, Tuai Kecaman Gegara Hal Ini
Setelah videonya viral, dia kedapatan masih mengemis di sekitar lampu merah perempatan Puri.
Saat diinterogasi, Aris mengaku memang sering mengemis di sekitar Puri.
"Kalau rame dapat Rp 150 ribu sehari. Kalau agak sepi Rp 100 ribu. Itu (mengemis) dari pagi sampai sore," ucap dia.
Aris mengaku terpaksa mengemis lantaran terdesak urusan utang.
"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya, faktor ekonomi karena harus bayar utang," kata dia.
Mengenai video viral di tempat karaoke, Aris mengakui bahwa itu memang dirinya.
"Tapi saya tidak tahu siapa yang memviralkan. Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video."
"Saya tidak tahu bagaimana tahu-tahu viral," ucap dia.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, menjelaskan bahwa pihaknya memang punya tugas untuk menegakkan perda tentang Tibumtranmas.
"Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan meminta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang," kata dia.
Djuharianto menyebut, sejak kemarin memang video tentang Aris viral.
Baca Juga: Dibuang Sejak Bayi, Kisah Pilu Badut Difabel Ini Rela Mengemis hingga Tanggung Malu Viral di TikTok
"Kebetulan sejak kemarin di medsos viral pengemis yang meminta-minta di lampu merah dan uangnya digunakan ke tempat hiburan malam," ujar dia.
Djuharianto menyebut, tadi pagi pihaknya sudah berpatroli namun tidak mendapati Aris di tempat dia biasa mengemis. Ternyata baru siang hari dia mulai mengemis.
"Dia sudah lama mengemis. Bahkan sudah dua kali kami tangkap."
"Kali pertama sekira dua bulan lalu."
"Jumat lalu bahkan sudah saya tegur langsung untuk tidak mengulangi, tapi ternyata dia masih mengulangi minta-minta di lampu merah Puri," ujar dia.
Djuharianto mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan terhadap Aris. Termasuk pembinaan fisik berupa push-up dan lari keliling lapangan tenis.
"Sebetulnya sesuai Perda, hasil dia meminta-minta bisa kami sita untuk kami setorkan ke kas daerah, tapi itu belum kita laksanakan, baru pembinaan," ungkap dia.
Menurut Djuharianto, saat ditangkap tadi, Aris telah mengantongi Rp 50 ribu hasil mengemis selama satu jam.
Warga Jakarta yang Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen Bisa Dipenjara hingga Didenda Puluhan Juta Rupiah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di Ibu Kota merupakan tindakan yang dilarang.
Larangan ini tertuang dalam peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Baru Kerja 2 Minggu, Begini Tabiat Tersangka Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI selama Bekerja, Ngeri!
"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah," kata Arifin, Sabtu (27/3/2021), seperti dilansir oleh kompas.com.
Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk:
- menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
- menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
- membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Adapun sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut adalah pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, serta denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
Arifin mengakui bahwa saat ini Satpol PP masih mengutamakan penindakan persuasif berupa edukasi agar masyarakat sadar bahwa tindakan memberi uang kepada pengemis dan pengamen itu dilarang. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar