"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya, faktor ekonomi karena harus bayar utang," kata dia.
Mengenai video viral di tempat karaoke, Aris mengakui bahwa itu memang dirinya.
"Tapi saya tidak tahu siapa yang memviralkan.
Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video. Saya tidak tahu bagaimana tahu-tahu viral," ucap dia.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, turan pelarangan memberi uang kepada pengemis mulai ditegakkan di sejumlah daerah.
Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, contohnya. Di Semarang, warga yang kedapatan memberi uang kepada pengemis bisa terancam denda sebesar Rp 1 juta hingga tiga bulan kurungan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang Heroe Soekendar mengatakan, larangan tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar.
Baca Juga: Dibuang Sejak Bayi, Kisah Pilu Badut Difabel Ini Rela Mengemis hingga Tanggung Malu Viral di TikTok
Larangan serupa juga diterapkan di Banyumas.
Bagi warga yang nekat memberi uang ke pengemis, pemberi atau penerima uang sama-sama terancam denda paling banyak Rp 50 juta atau sanksi tiga bulan penjara.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Baru Kerja 2 Minggu, Begini Tabiat Tersangka Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI selama Bekerja, Ngeri!
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar