Seorang pria setengah baya tega merudapaksa anak kandung dan tirinya.
Melansir TribunnewsMaker.com pelaku berinsial IR (50) mengakui perbuatannya.
"Diketahui pelaku ini tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya,
Tapi juga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun," kata dia.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah mencabuli anaknya sejak 2022.
"Aksi pelecehan tersebut dilakukan beberapa kali terhadap anaknya kandungnya kepada pelaku pada 2022 lalu,
Sedangkan pelecehan terhadap anak tirinya sebelum 2022," ujar Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar